Satlantas Polresta Malang Kota Razia Knalpot Brong

Selasa 14-07-2020,19:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota menilang pengguna sepeda motor berkenalpot brong. Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution mengatakan, penindakan dilakukan karena banyak masyarakat mengeluhkan suara klanpot yang tidak standar. “Cukup banyak masyarakat yang mengeluh, khususnya saat malam akhir pekan. Banyak anak yang memakai sepeda motor dan mengganti knalpotnya yang tidak standar atau brong. Ini sangat mengganggu masyarakat,” terangnya, Selasa (14/7). Ia melanjutkan penindakan tidak dilakukan hanya saat akhir pekan saja melainkan juga pada hari biasa. “Dan dalam satu hari, biasanya ditemukan rata rata 10 hingga 15 sepeda motor. Sehingga yang melakukan pelanggaran tersebut akan kami lakukan penilangan,” lanjutnya. Dirinya menerangkan pasal yang dikenakan yang adalah Pasal 285 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman pasal tersebut adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tambahnya. Lebih lanjut dikatakan pihaknya tidak melakukan operasi khusus untuk menindak pelanggar knalpot tidak standar atau brong. “Apabila petugas di lapangan melihat ada pengguna sepeda motor memakai knalpot brong, maka akan langsung dilakukan penindakan tilang. Karena masyarakat dari kejauhan sudah tahu kalau akan ada operasi, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran akan putar balik dan menghindar,” paparnya. Ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong. Lebih baik menggunakan knalpot sesuai standar dari pabrikan karena suara yang dihasilkan dari knalpot standar tidak mengganggu masyarakat.(edr/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait