Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polresta Malang Kota menilang pengguna sepeda motor berkenalpot brong. Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution mengatakan, penindakan dilakukan karena banyak masyarakat mengeluhkan suara klanpot yang tidak standar. “Cukup banyak masyarakat yang mengeluh, khususnya saat malam akhir pekan. Banyak anak yang memakai sepeda motor dan mengganti knalpotnya yang tidak standar atau brong. Ini sangat mengganggu masyarakat,” terangnya, Selasa (14/7). Ia melanjutkan penindakan tidak dilakukan hanya saat akhir pekan saja melainkan juga pada hari biasa. “Dan dalam satu hari, biasanya ditemukan rata rata 10 hingga 15 sepeda motor. Sehingga yang melakukan pelanggaran tersebut akan kami lakukan penilangan,” lanjutnya. Dirinya menerangkan pasal yang dikenakan yang adalah Pasal 285 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman pasal tersebut adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tambahnya. Lebih lanjut dikatakan pihaknya tidak melakukan operasi khusus untuk menindak pelanggar knalpot tidak standar atau brong. “Apabila petugas di lapangan melihat ada pengguna sepeda motor memakai knalpot brong, maka akan langsung dilakukan penindakan tilang. Karena masyarakat dari kejauhan sudah tahu kalau akan ada operasi, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran akan putar balik dan menghindar,” paparnya. Ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong. Lebih baik menggunakan knalpot sesuai standar dari pabrikan karena suara yang dihasilkan dari knalpot standar tidak mengganggu masyarakat.(edr/tyo)
Satlantas Polresta Malang Kota Razia Knalpot Brong
Selasa 14-07-2020,19:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,11:09 WIB
Gandeng RAS Law Firm, Polsek Genteng Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial di Momen Isra Mikraj
Rabu 14-01-2026,11:23 WIB
Minim Menit Bermain, Rizky Dwi Pangestu Resmi Tinggalkan Persebaya, Gabung Garudayaksa FC
Rabu 14-01-2026,15:36 WIB
Percepat Proyek Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Bongkar Sisa Bangunan Warga
Terkini
Kamis 15-01-2026,06:01 WIB
Saat 'Fun Run' Jadi Gaya Hidup Paling Hits Saat Ini
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,20:48 WIB
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan K3, 717 Perusahaan dan Daerah Terima Apresiasi
Rabu 14-01-2026,19:58 WIB
Mahasiswi Keperawatan di Surabaya Masih Trauma Usai Ditodong Pistol
Rabu 14-01-2026,19:52 WIB