Lakukan Perbuatan Curang di 76 TKP Jatim dan Jateng, Pelaku Diamankan Polres Ngawi

Sabtu 21-02-2026,17:43 WIB
Reporter : Aris Purniawan/Andhika Abdilla
Editor : Aris Setyoadji

NGAWI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren mengungkap tindak pidana perbuatan curang bermodus sumbangan fiktif yang dilakukan RR (21) di 76 TKP wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan total hasil kejahatan Rp174,5 juta, Sabtu 21 Februari 2026.

Pelaku RR (21), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan setelah diketahui melakukan aksinya di puluhan lokasi dengan berpura-pura meminta sumbangan untuk kegiatan tertentu.


Mini Kidi Wipes.--

Salah satu aksinya terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 16.55 WIB di Toko Barokah Frozen, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Saat itu, pelaku mengaku meminta sumbangan untuk kegiatan turnamen futsal dan melakukan rekayasa dengan berpura-pura menelepon seseorang yang seolah-olah pemilik toko.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

BACA JUGA:Kapolres Ngawi Pimpin Patroli Skala Besar, Jaga Kondusivitas Ramadan 1447 H

Berkat penyelidikan intensif, pada Rabu (18/2/2026) petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, helm warna hitam berkaca, mantel hujan, satu unit handphone iPhone XR, serta tujuh potong kostum tari yang digunakan untuk mendukung aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan curang serupa di 76 tempat kejadian perkara yang tersebar di 13 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

BACA JUGA:Kapolres Ngawi Cek Tahanan, Beri Motivasi di Awal Ramadan

Di wilayah Kabupaten Ngawi, pelaku tercatat beraksi di tujuh lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana.


Gempur Rokok Illegal--

“Pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan curang ini merupakan bentuk respons cepat dan kerja profesional anggota Polres Ngawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi usai rilis di Ruang Guyub Rukun Polres Ngawi.

Menurutnya, pelaku telah beraksi di puluhan lokasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan modus meminta sumbangan secara fiktif.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Ngawi Kawal Operasi Pasar Murah Jelang Ramadan 2026

“Polres Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pengungkapan ini menjadi imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kegiatan tertentu serta segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan. (aris/dika)

Kategori :