MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membongkar 14 lapak takjil di Trotoar Taman Krida Budaya Jawa Timur, Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, dalam sidak penerapan SE Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026, Jumat 20 Februari 2026.
Mini Kidi Wipes.--
Pembongkaran tersebut merupakan bagian dari penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Penyelenggara maupun penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian. Mereka juga wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan pangan, menyediakan tempat parkir, serta tidak melayani pembelian dengan sistem drive thru.
BACA JUGA:Antisipasi Perang Sarung dan Balap Liar, Polresta Malang Kota Pertebal Patroli Blue Light
“Kami tidak hanya fokus pada penertiban fisik, tetapi juga menelusuri alur penyewaan lapak ini. Jika ada praktik setoran atau pungutan yang merugikan pedagang maupun melanggar hukum, tentu akan kami dalami secara profesional dan proporsional,” terang Kombes Pol Putu Kholis.
Dari jumlah lapak di trotoar tersebut, diduga difasilitasi seseorang berinisial HR, warga Jalan Kendalsari, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Trotoar merupakan hak pejalan kaki.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Polresta Malang Kota bersifat preventif dan preemtif guna menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadan.
BACA JUGA:Puluhan Personil Polresta Malang Kota Siaga di Klenteng Eng An Kiong
Ia menambahkan, aktivitas ekonomi masyarakat harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengorbankan ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami sudah berdialog dengan pemilik tenda dan disepakati setelah Maghrib lapak dibongkar. Tujuan kami jelas, mengembalikan fungsi trotoar sekaligus mencegah potensi kemacetan akibat praktik drive thru,” tambah Kapolresta.
Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi. Kegiatan tersebut juga terkoordinasi dengan lurah dan camat setempat serta menjamin keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimulyo Bripka Rheza menyatakan pihaknya akan terus memantau lokasi agar tidak kembali berdiri tenda takjil di atas trotoar.
“Kami akan lakukan pengawasan berkelanjutan. Selain mengganggu hak pejalan kaki, praktik tersebut juga berpotensi memicu kepadatan lalu lintas jika melayani pembeli secara drivethru,” pungkasnya. (edr)