Ganti Rugi Bendungan Semantok Terlalu Murah, Masyarakat Menggugat

Senin 13-07-2020,21:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Nganjuk, memorandum.co.id - Ratusan warga Dusun Kedungnoyo, Desa Tritik, dan Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, terkena dampak pembangunan mega proyek Bendungan Semantok. Namun warga ada yang tidak sepakat hasil appraisal untuk sebuah bidang tanah dan bangunan. Sebab, apa yang dihitung oleh tim appraisal dianggap ada perbedaan bentuk dan fisik, disamping itu harganya dinilai sangatlah murah. Namun untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, masyarakat tergolong miskin ini tentunya merasa berat membayar biaya panjar karena tidak boleh secara kolektif. "Keberatan nilai ganti rugi tidak sesuai mas. Dan kalau mengajukan gugatan di pengadilan, perorang bayar biaya panjar sendiri, dengan biaya sampai dua juta rupiah," papar M Nasikhul Khoiri melalui Gemmy Bagus tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU), selaku kuasa hukum masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Semantok. Senin (13/7/2020). Untuk mengatasi hal tersebut, Gemmy bersama tim berkoordinasi dengan masyarakat terdampak untuk mengambil langka selanjutnya, karena menyangkut keadilan masyarakat terdampak. "Kalau tadi siang perwakilan warga terdampak sudah ke PN Nganjuk. Untuk anggaran prodeo tidak ada namun masyarakat terdampak yang gak mampu ini tetap harus membayar biaya panjar dan gugatan tidak bisa dikolektifkan, harus satu per satu (satu orang satu gugutan)," ungkapnya. Sementara, Edison Lumbu Batu Kepala Atr/BPN Nganjuk mengatakan, dari ratusan bidang hanya belasan yang setuju. " Yang setuju hanya belasan itupun dari dua desa," tuturnya. Diketahui, pembangunan Bendungan Semantok akan merelokasi dua perkampungan yakni Dusun Kedungnoyo, Desa Tritik, dan Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, dengan menelan anggaran sekitar Rp 1,7 triliun. (har/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait