GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Puluhan warga tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan berunjuk rasa di Kantor DPRD Gresik memprotes penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran, Rabu 18 Februari 2026.
Aksi tersebut direspons DPRD Gresik dengan memfasilitasi audiensi bersama Komisi IV, Dinas Sosial, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Gempur--
Janoe menyebut kebijakan itu merujuk pada pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Menurutnya, penyesuaian data bertujuan menjaga akurasi penerima bantuan agar program tepat sasaran bagi warga desil 1–5 atau kurang mampu.
BACA JUGA:Marak Bangunan Liar Ganggu Saluran Air, Warga Tebuwung Mengadu ke DPRD Gresik
“Peserta yang masih memenuhi kriteria tetap dapat mengajukan reaktivasi yang diajukan melalui Dinas Sosial setempat,” kata Janoe.
Janoe menjelaskan, peserta PBI nonaktif yang membutuhkan layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dapat mengaktifkan kepesertaan paling lambat 3x24 jam untuk menghindari kendala layanan kesehatan.
“Jadi misalnya masuk rumah sakit Sabtu dan kepesertaannya nonaktif, bisa aktivasi lagi selambatnya sampai Rabu,” sebutnya.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026, DPRD Usul Pemanfaatan Anggaran SILPA
Kepala Dinas Sosial Gresik, Ummi Khoiroh, menyampaikan prosedur reaktivasi telah disederhanakan agar tidak menghambat layanan kesehatan.
Peserta dapat mencari informasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation Desa yang digunakan operator desa untuk mengelola data kemiskinan secara daring dan waktu nyata.
-kidi---
“Kemudian, karena Kabupaten Gresik sudah UHC, peserta bisa melakukan reaktivasi melalui Puskesmas terdekat,” tutur Ummi.
Ummi menambahkan, peserta juga dapat melakukan reaktivasi dengan datang langsung ke Kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP atau KK.
“Dari NIK peserta, nanti akan dicek statusnya apakah berada di Desil 1–5, jika iya maka akan langsung diproses ke Kementerian Sosial. Jika masuk di Desil 6–10, maka akan dimintakan Surat Keterangan Tidak Mampu,” urainya.
BACA JUGA:Anggaran URC Bina Marga Ditambah di Tahun 2026, DPRD Gresik Ingatkan Peningkatan Kualitas
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menegaskan komitmen bersama pemerintah daerah untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap tersedia selama proses reaktivasi.
“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan,” tegasnya.
BACA JUGA:Damkar Gresik Catat Kinerja Tinggi di 2025, DPRD Soroti Fasilitas Petugas
Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, menilai sinergi antar lembaga penting dalam menjamin perlindungan hak layanan kesehatan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan kesehatan semakin merata,” pungkasnya. (rez)