SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Ditres PPO-PPA Polda Jatim menetapkan dua anak pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Bangkalan berinisial UF dan S sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. UF terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari lalu, disusul sang adik, S, pada awal Februari.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombespol Ganis Setyaningrum menyebut, usai ditetapkan tersangka, keduanya kini ditahan di Rutan Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Dampingi Kapolda Jatim, Kapolrestabes Surabaya Tinjau Perayaan Imlek di Kota Pahlawan
Kidi--
Ganis membeberkan, tersangka S dijerat dengan UU Perlindungan Anak terkait dengan persetubuhan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Perbuatan itu, diduga dilakukan secara berulang oleh S yang masih melajang. ”Betul tersangka S sudah ditahan sejak tanggal 5 Februari 2026,” kata Ganis saat dikonfirmasi, Kamis 19 Februari 2026, pagi.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Kembali Diperiksa Polrestabes Surabaya
Mini Kidi--
Penetapan S sebagai tersangka menyusul sang kakak, UF, yang lebih dulu dijebloskan ke Rutan Mapolda Jatim. Modus tersangka, dengan menjanjikan korban akan dinikahi secara siri. Sehingga korban rela diajak berhubungan badan oleh tersangka.
“Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan modus mengajak korban menikah siri tanpa saksi,” kata eks Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
BACA JUGA:Cegah Kejahatan Malam Hari, Polrestabes Surabaya Tingkatkan Patroli Selama Ramadan
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa UF diduga melakukan pencabulan atas laporan kepolisian yang diterima pada 1 Desember 2025. Atas laporan itu, pihaknya telah memeriksa korban dan saksi baik dari keluarga korban maupun pesantren.
Dalam pemeriksaan itu didapati bahwa UF yang telah beristri menggunakan modus meminta bantuan korban membersihkan kamar tidur. ”Penyidik telah menetapkan UF sebagai pelaku yang diduga melakukan tindak pencabulan atau pelecehan seksual terhadap korban seorang santriwati,” ucap jules.(fdn)