BACA JUGA:Kepedulian Berkelanjutan, Usai 1.000 Makanan untuk Sudan, Teman Baik Pastikan Bantuan hingga Ramadan
Pemkot menyarankan agar penyaluran dilakukan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial maupun keagamaan.
bea cukai malang--
Demikian pula dengan operasional bioskop. Pemkot menetapkan pembatasan jam tayang dan melarang pemutaran film pada pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB atau saat waktu berbuka hingga selesainya salat Tarawih.
BACA JUGA:Pameran Umrah Ramadan Expo 2025 Sukses, Dirut Memorandum: Bukti Nyata Pelayanan Masyarakat
Untuk urusan keamanan, Eri melarang produksi, penjualan, hingga menyalakan petasan yang berisiko memicu kebakaran.
“Jangan sampai ada yang terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, hingga judi online maupun offline. Kita ingin Surabaya tetap aman,” tegasnya.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
BACA JUGA:Hari Terakhir Umrah Ramadan Expo, Pengunjung Mall Memadati Booth Travel
“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (alf)