Pemkot Surabaya Terbitkan SE Ramadan 2026, RHU Wajib Tutup Total

Rabu 18-02-2026,16:47 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Kepedulian Berkelanjutan, Usai 1.000 Makanan untuk Sudan, Teman Baik Pastikan Bantuan hingga Ramadan

Pemkot menyarankan agar penyaluran dilakukan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial maupun keagamaan.


bea cukai malang--

Demikian pula dengan operasional bioskop. Pemkot menetapkan pembatasan jam tayang dan melarang pemutaran film pada pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB atau saat waktu berbuka hingga selesainya salat Tarawih.

BACA JUGA:Pameran Umrah Ramadan Expo 2025 Sukses, Dirut Memorandum: Bukti Nyata Pelayanan Masyarakat

Untuk urusan keamanan, Eri melarang produksi, penjualan, hingga menyalakan petasan yang berisiko memicu kebakaran.

BACA JUGA:Tembus Rp 24 Miliar, Memorandum Umrah Ramadan Expo Tutup Manis dengan Lonjakan Transaksi dan Jumlah Jemaah

“Jangan sampai ada yang terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, hingga judi online maupun offline. Kita ingin Surabaya tetap aman,” tegasnya.

Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

BACA JUGA:Hari Terakhir Umrah Ramadan Expo, Pengunjung Mall Memadati Booth Travel

“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (alf)

Kategori :