Sering Dibully, Pria Pakis Surabaya Bacok 2 Teman yang Sedang Pesta Miras

Senin 16-02-2026,13:34 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Muhammad Ridho

Barang bukti yang diamankan sebuah parang dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter. Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 466 Ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kategori :