Surabaya, Memorandum.co.id - Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan Ismail Bima Putra di rumahnya Jalan Wonocolo Pabrik Kulit. Dari penggerebekan itu, petugas nyaris kehilangan barang bukti. Hanya saja, upaya unit pimpinan Iptu Eko Julianto itu membuahkan hasil. Sejumlah barang bukti ditemukan setelah petugas membongkar kipas angin dinding. Di dalam kotak mesin, petugas mendapati empat poket sabu berbagai ukuran. Jika ditotal, kristal haram itu mencapai lebih dari satu gram. "Selain uang, semua barang bukti itu disimpan dalam mesin kipas angin," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Minggu (12/7)siang. Memo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, jika tersangka Bima kerap mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga bulan menjadi pengedar sabu. "Dulu masih kerja cuma pakai saja. Sekarang sudah tidak kerja pak, makanya saya pengen coba-coba jualan," aku Bima.(fdn/gus)
Polisi Tangkap Arek Wonocolo Pengedar Sabu
Minggu 12-07-2020,15:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB
BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Kamis 02-01-2025,22:53 WIB
Kapolres Kediri Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat, dan Kapolsek
Kamis 02-01-2025,19:26 WIB
Imigrasi Surabaya Dukung Usulan Passport On Board bagi Penumpang atau Jemaah Haji
Terkini
Jumat 03-01-2025,17:49 WIB
Sidoarjo Punya 46 Desa Digital
Jumat 03-01-2025,17:38 WIB
Tunnel Pejalan Kaki Menuju KBS Bocor, Masih dalam Tahap Pemeliharaan
Jumat 03-01-2025,17:29 WIB
Capai Target PNBP 150 Persen, Imigrasi Setor Rp 9 Triliun ke Kas Negara
Jumat 03-01-2025,17:17 WIB
Surabaya Siap Dorong Keterlibatan UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis
Jumat 03-01-2025,17:08 WIB