Jadi Perantara Sabu 101 Gram, Kurir Asal Genting Kalianak Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jumat 13-02-2026,13:23 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

Untuk setiap titik ranjau, ia mendapat Rp50 ribu yang ditransfer melalui aplikasi DANA ke rekening pribadinya. Upah lainnya yakni Sabu gratis 3 gram.

Malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi yang mendapat informasi masyarakat melakukan penggerebekan. Dari rumah terdakwa, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat sekitar 101,076 gram.

Barang bukti yang disita dan dimusnahkan antara lain sabu dengan berat netto ±95,550 gram, ±1,955 gram, ±2,863 gram, dan ±0,708 gram; timbangan elektrik; alat hisap; pipet kaca; plastik klip; hingga sendok plastik.

BACA JUGA:Terima Paket Ganja Hampir 1 Kg di Kos Malang Kurir Narkoba Jaringan DPO Diadili

Sementara satu unit sepeda motor Honda Vario merah Nopol L-3728-LN beserta STNK dan uang tunai Rp35.000 dirampas untuk negara.

Kategori :