PN Surabaya Terapkan WFH, Aktivitas Persidangan Baru Kembali Normal Pekan Depan
Suasana lengang di area koridor dan ruang tunggu Pengadilan Negeri Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tampak berbeda dari biasanya. Gedung yang kerap dipadati pencari keadilan dan deretan agenda sidang ini terlihat sepi dan lengang pada Rabu 25 Maret 2026.
Minimnya aktivitas di Gedung Cakra tersebut menyusul adanya kebijakan internal terkait operasional kerja. Humas PN Surabaya, S. Pujiono, membenarkan kondisi tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini mayoritas aparatur pengadilan sedang melaksanakan tugas dari rumah.
BACA JUGA:Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah

Mini Kidi Wipes.--
"Masih tidak ada kegiatan persidangan hari ini. Sebagian besar staf dan jajaran masih menjalani kebijakan Work From Home (WFH)," tutur S. Pujiono saat dikonfirmasi oleh Memorandum, Rabu 25 Maret 2026.
Kebijakan WFH ini berdampak langsung pada penundaan sejumlah jadwal persidangan, baik perkara pidana maupun perdata. Meski layanan operasional di kantor terbatas, sistem administrasi tetap dipantau guna memastikan tidak ada kendala prinsipil dalam proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA:Gugatan 13 Penyewa Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Putusan PN Surabaya Penuhi Rasa Keadilan
Pujiono menambahkan, masyarakat maupun praktisi hukum diminta bersabar karena aktivitas pelayanan di meja hijau Surabaya ini baru akan dibuka secara penuh dalam waktu dekat.

Gempur Rokok Ilegal -----
"Pelayanan dan kegiatan persidangan dijadwalkan akan kembali berjalan normal seperti sediakala mulai Senin, 30 Maret 2026 pekan depan," tegasnya.
Pihak PN Surabaya pun mengimbau kepada para pihak yang berperkara untuk terus memantau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) guna memastikan jadwal terbaru persidangan masing-masing. Langkah ini penting dilakukan agar para pencari keadilan dapat mempersiapkan diri saat aktivitas pengadilan kembali dibuka secara optimal pada Senin mendatang.
Sumber:







