MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Magetan tahun 2026 mengalami pemangkasan sekitar 53 persen.
Jika tahun sebelumnya anggaran DBHCHT mencapai Rp 39 miliar, tahun ini hanya tersisa sekitar Rp 18 miliar, Selasa 10 Februari 2026.
Mini Kidi--
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Kabupaten Magetan, Rini Djajanti, mengatakan dana cukai sebesar Rp 18 miliar tersebut akan disalurkan kepada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Anggaran tersebut terbagi kepada delapan OPD di Magetan,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Godok Regulasi Operasional Karaoke Selama Ramadan
Terpisah, dampak dari pemangkasan DBHCHT tahun ini membuat program Bantuan Langsung Tunai (BLT) hanya dialokasikan sebesar Rp 3 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta masyarakat miskin (maskin).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, memastikan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau tetap menerima BLT DBHCHT, namun kelompok masyarakat miskin diperkirakan akan terdampak.
BACA JUGA:Bayar Janji Politik Dana RT, Pemkab Magetan Butuh Dana Rp23 Miliar per Tahun
“Seperti kemarin, misalnya buruh pabrik dan buruh tani, data yang kami peroleh dari Dinas Tenaga Kerja dan Dinas TPHP kemudian kami verifikasi. Ternyata semuanya memenuhi dan sudah oke, kami alokasikan sesuai Rp 3 miliar itu. Baru nanti sisanya kami akan mengakomodasi masyarakat lainnya, seperti rentan miskin desil 1 sampai desil 5 yang belum menerima bantuan sosial,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kejari Magetan Tak Bisa Intervensi Pemkab Terkait Aset Mangkrak
Sebagai informasi, Dinsos Magetan pada tahun 2025 menyalurkan BLT DBHCHT kepada 2.320 penerima. Rinciannya, 1.018 warga miskin ekstrem, 433 buruh tani tembakau, dan 869 buruh pabrik rokok.