45 Ribu PBI JK Dicoret, Dinkes Surabaya Pastikan Layanan UHC Tetap Ada

Selasa 10-02-2026,17:13 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah pusat menonaktifkan 45 ribu kepesertaan JKN segmen PBI JK di Surabaya melalui pemutakhiran data berbasis SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, Selasa 10 Februari 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina membenarkan penonaktifan tersebut sebagai bagian dari pembaruan data penerima bantuan agar tepat sasaran.


Mini Kidi--

Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan dinilai tidak lagi masuk kategori Desil 1 hingga 5 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan sangat miskin hingga menengah bawah.

Desil merupakan indikator tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat, di mana semakin rendah angka desil menunjukkan kondisi ekonomi yang semakin lemah.

BACA JUGA:Dinkes Surabaya Gelar BIAS 2025, Imunisasi Gratis untuk Siswa SD dan SMP

Kendati demikian, Pemkot Surabaya memastikan warga terdampak kebijakan tersebut tidak kehilangan akses layanan kesehatan.

“Yang pasti masyarakat tidak perlu panik. Pelayanan kesehatan tetap diberikan,” ujar Nanik.

Nanik menegaskan, warga yang dinonaktifkan dari PBI JK masih dapat berobat gratis melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang dikelola Pemkot Surabaya.

BACA JUGA:Psikologi Unair Sapa Warga di Balai Kota Surabaya, Ajak Peduli Kesehatan Mental

Selain itu, jaring pengaman kesehatan daerah tetap disiapkan bagi warga miskin yang telah berdomisili di Surabaya minimal 10 tahun.

“Mereka tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan kelas 3 sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (alf)

 

Kategori :