Dua Terdakwa Perkara Pemerasan Kadindik Jatim Dituntut 18 Bulan Penjara

Selasa 10-02-2026,10:30 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

Dalam uraian jaksa, komunikasi WhatsApp menjadi pintu masuk konstruksi pemerasan. Sholihuddin disebut meminta Rp50 juta agar aksi dan penyebaran isu dibatalkan. Namun yang diserahkan Rp20 juta.

Setelah uang berpindah tangan, aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025 tak pernah terlaksana.

Bagi jaksa, ada hubungan kausal, isu dilontarkan, tekanan muncul, uang diserahkan, aksi dibatalkan.

BACA JUGA:Persami KKRI 2025 Sukses Digelar, Kadindik Jatim: Siswa Dibentuk Tangguh dan Berkarakter

Bagi terdakwa, itu tafsir sepihak.

Sholihuddin dan Syaefiddin membantah keras tudingan pemerasan. Mereka menyebut surat aksi adalah bentuk kontrol sosial atas dugaan korupsi dana hibah. Isu perselingkuhan pun disebut sebagai foto hasil editan.

Soal uang Rp20 juta, keduanya mengakui menerima. Namun mereka membantah pernah meminta secara langsung dan menyatakan pembahasan nominal melibatkan pihak lain.

Tak ada pertemuan langsung dengan korban. Tak ada permintaan eksplisit dalam surat aksi. Transaksi melibatkan pihak ketiga. Fakta-fakta ini menjadi celah yang diyakini akan menjadi senjata dalam pledoi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta dua unit ponsel—Vivo Y22 dan Oppo Reno 8—serta satu flashdisk dirampas untuk dimusnahkan. Sepeda motor Honda Scoopy dikembalikan kepada pemiliknya. Uang Rp20 juta diminta dikembalikan kepada korban.

Kategori :