SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka dinilai melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, H. Aries Agung Paewai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih dari Kejati Jatim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tulisan dan unggahan yang disiarkan ke publik.
BACA JUGA:Kesaksian Kadindik Jatim Buka Celah Dakwaan, Unsur Pemerasan Dipertanyakan
Mini Kidi--
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Senin (9/2/2026), jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap JPU Erna.
Perkara ini berawal dari surat pemberitahuan rencana demonstrasi atas nama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Dalam surat dan unggahan media sosial, disebutkan dugaan korupsi dana hibah serta isu perselingkuhan pejabat.
BACA JUGA:Ribuan PPPK Paruh Waktu Mulai Bertugas, Kadindik Jatim Tekankan Budaya Kerja Berbasis Dampak
Jaksa menilai narasi itu bukan sekadar kontrol sosial, melainkan alat tekanan psikis. Tekanan tersebut, menurut JPU, bermuara pada penyerahan uang tunai Rp20.050.000 agar aksi dan penyebaran isu dihentikan.
Alur uang menjadi titik krusial dalam persidangan. Uang disebut diserahkan oleh Aries melalui pihak ketiga, Baso Juherman. Di persidangan, Aries menegaskan dana itu berasal dari pribadinya, namun ia membantah sebagai pihak yang berinisiatif memberikan.
“Saya tidak pernah bertemu langsung dengan para terdakwa,” ungkapnya dalam kesaksian sebelumnya.
Ia bahkan mengaku baru mengetahui detail transaksi setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Juli 2025.
BACA JUGA:Sidak Kantor Cabdin Jombang, Kadindik Jatim Minta Proses Administrasi Segera Diselesaikan
Menariknya, laporan polisi baru dibuat sehari setelah OTT, yakni 20 Juli 2025. Sebelumnya, tidak ada laporan resmi terkait dugaan pemerasan.
Aries juga menegaskan kerugian yang ia rasakan bukan materiil, melainkan tekanan psikis dan rusaknya martabat keluarga akibat isu yang beredar.