Tak Sesuai PBG dan Caplok Sempadan, Proyek Lapangan Padel di Keputih Disemprit SP3

Selasa 10-02-2026,06:09 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Muhammad Ridho

BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran, Pemkab Jombang Wajibkan Rekomendasi Damkar dalam PBG dan SLF

Pihaknya memerinci, pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2009 tentang Bangunan dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 34 Tahun 2023. 

Dalam aturan tersebut, bangunan yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG dapat dikenakan sanksi berat. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga langkah pamungkas berupa pembongkaran paksa.

"Pembangunannya tidak sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan. Dalam Perda 7/2009, sanksinya jelas, mulai peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran," tegasnya.

BACA JUGA:Pastikan Keselamatan Bangunan Gedung, Dinas PUPR Berencana Data PBG dan SLF

Iman menekankan, jika hingga batas waktu yang ditentukan PT Taman Timur Regency tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyesuaikan bangunan sesuai izin, maka alat berat akan segera dikerahkan. 

"Penertiban (pembongkaran) akan dilaksanakan apabila pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan sanksi untuk melakukan penyesuaian," tegasnya.

BACA JUGA:Serobot Aliran Sungai, Proyek Padel Eastern Park Diprotes Petambak Keputih Surabaya

Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak seluruh area lapangan padel tersebut bermasalah. Pelanggaran spesifik ditemukan pada struktur bangunan yang berada di sisi barat. 

Di titik itulah, beton bangunan terlihat memakan area sempadan sungai yang seharusnya steril dari bangunan permanen agar fungsi drainase tidak terganggu. (alf)

Kategori :