“Proses pemilihan Adies Kadir sama dengan yang dilakukan Komisi III saat memilih Arsul Sani dan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi,” ujarnya.
BACA JUGA:Warga Sidoarjo Haru, Sampaikan Dukungan Tulus Agar Adies Kadir Tak Mundur dari DPR RI
Soedeson meminta seluruh pihak menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan. Ia menegaskan kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sehingga tidak dapat diintervensi lembaga lain.
BACA JUGA:Kasus Salah Ucap Tak Akan Hentikan Jejak Kebaikan Adies Kadir di Dapil Surabaya-Sidoarjo
“MKMK berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim yang sudah menjalankan tugas. Pak Adies Kadir baru dilantik dan belum bekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan MKMK tidak memiliki kewenangan menilai proses seleksi sebelum pelantikan hakim konstitusi.
“MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya memeriksa persoalan etik setelah seseorang resmi menjabat,” pungkasnya.
BACA JUGA:Adies Kadir di Sidoarjo, Golkar Rayakan Ultah dengan Aksi Nyata untuk Rakyat
Sebelumnya, CALS meminta MKMK mencopot Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara melaporkan Adies atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami meminta MKMK mempertimbangkan sanksi pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Adies Kadir, Golkar Surabaya Salurkan Beasiswa PIP dan Paket Sembako
CALS menilai proses seleksi Adies Kadir janggal dan mempertimbangkan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (mik)