Peserta PBI JK Jatim Dinonaktifkan, Khofifah Minta Warga Tetap Tenang
Gubernur Khofifah menghimbau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Jatim yang dinonaktifkan tidak perlu panik. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat tidak panik menyusul penonaktifan lebih dari 1,4 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jawa Timur per 1 Februari 2026.
Penonaktifan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Meski demikian, Khofifah memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menyiapkan langkah antisipasi agar layanan kesehatan tetap berjalan.
"Yang paling utama adalah keselamatan pasien. Tidak boleh ada warga yang ditolak saat berobat, terutama pasien kronis dan kondisi darurat," kata Khofifah, Kamis, 12 Februari 2026.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Pesantren Cetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia

Mini Kidi--
Ia menegaskan, warga yang sedang menjalani pengobatan rutin tidak perlu khawatir meski kepesertaannya sedang dalam proses pembaruan.
Khofifah juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat bersama DPR RI telah menyepakati masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, pelayanan kesehatan tetap diberikan dan biaya PBI masih ditanggung pemerintah.
"Selama masa transisi, layanan kesehatan tetap berjalan normal. Pembiayaan PBI masih dibayarkan sambil menunggu proses pemutakhiran data selesai," ungkap Khofifah.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Beri Bonus Atlet SEA Games 2025, Jatim Sumbang 34 Persen Emas Indonesia
Untuk memastikan kebijakan ini, Khofifah telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bergerak cepat.
"Saya minta semua OPD bergerak cepat. Kita harus hadir melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan," papar Khofifah.
Dinas Kesehatan bersama rumah sakit dan fasilitas kesehatan di seluruh Jawa Timur juga berkomitmen tetap melayani pasien, khususnya penderita penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi darurat medis.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Luncurkan SIKAP, Ratusan Sekolah Jatim Jadi Motor Ketahanan Pangan
Sementara itu, Dinas Sosial di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diperintahkan mempercepat pemutakhiran data sekaligus menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Sumber:




