DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Prosedur Hukum
Adies Kadir dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara.-Istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi telah sesuai mekanisme DPR dan tidak melanggar prosedur hukum apa pun, Minggu 8 Februari 2026.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Adies Kadir Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Soedeson menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons laporan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait penunjukan Adies Kadir.

Mini Kidi--
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 20 Undang-Undang MK yang mengatur seleksi dilakukan objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka,” ujar Soedeson.
BACA JUGA:Reses di Surabaya, Adies Kadir: Jangan Ada Lagi Anak Indonesia Putus Sekolah
Ia membantah anggapan bahwa proses seleksi dilakukan secara tertutup atau tergesa-gesa tanpa dasar hukum yang jelas.
BACA JUGA:Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Siap Kembalikan Hak Warga
Menurutnya, Komisi III DPR baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 terkait penugasan lain yang akan dijalani hakim konstitusi Inosentius Samsul, sehingga DPR harus bergerak cepat karena batas waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR menggelar rapat serta uji kelayakan dan kepatutan pada 26 Januari 2026.
BACA JUGA:Adies Kadir Tanamkan Integritas Digital Mahasiswa Lewat Seminar Jurnalistik MKGR Surabaya
“Seluruh proses di Komisi III hingga Rapat Paripurna disiarkan langsung melalui TV Parlemen sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat,” kata Soedeson.
Terkait kualifikasi, Soedeson menegaskan Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MK, serta merujuk Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR.
BACA JUGA:Habib Usman Bin Yahya Doakan Adies Kadir di Acara Maulid Nabi di Cisarua Bogor
Sumber:




