SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi C DPRD Kota Surabaya memberi peringatan keras kepada pengembang Perumahan Eastern Park agar tidak melanggar garis sempadan sungai dalam pembangunan lapangan padel di kawasan Keputih Tegal Timur, Sabtu 7 Februari 2026.
Polemik pembangunan lapangan padel yang dituding menyerobot aliran sungai Keputih Tegal Timur tersebut memantik reaksi keras dari DPRD Kota Surabaya.
Mini Kidi--
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rachmawati, memberikan atensi khusus terhadap keluhan para petani tambak yang terdampak pembangunan tersebut.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur olahraga maupun fasilitas penunjang perumahan tidak boleh mengesampingkan kepentingan ekologi dan ketenteraman masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Serobot Aliran Sungai, Proyek Padel Eastern Park Diprotes Petambak Keputih Surabaya
“Semua harus sesuai dengan aturan. Tidak ada tawar-menawar kalau sudah menyangkut sempadan sungai,” tegas Aning.
Politikus perempuan dari Fraksi PKS itu menekankan bahwa setiap izin mendirikan bangunan memiliki batasan yang jelas dan wajib dipatuhi.
Jika dalam praktiknya proyek pembangunan mencaplok badan sungai, lanjutnya, maka dampak lingkungan yang ditimbulkan akan sangat besar, terutama bagi kawasan pesisir yang rawan banjir rob.
BACA JUGA:Serobot Aliran Sungai, Proyek Padel Eastern Park Diprotes Petambak Keputih Surabaya
“Pembangunan tidak boleh melanggar sempadan sungai dan berdampak buruk pada lingkungan. Ketenteraman masyarakat, khususnya petani tambak yang menggantungkan hidupnya di sana, harus dijaga,” imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Keputih, Achmad Fida’ Fajar Febriansyah, membenarkan bahwa keluhan warga dan petani tambak telah ditindaklanjuti Pemerintah Kota Surabaya.
BACA JUGA:Buntut Penolakan Warga Keputih Surabaya Konstruksi Jembatan Perumahan Baru Dibongkar
Fajar menyebut, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) telah melayangkan surat peringatan kepada pihak pengembang.
“Pemkot sudah memberikan peringatan tegas terkait pelanggaran bangunan tersebut,” ujar Fajar.
Selain surat peringatan, DPRKPP juga telah memanggil pihak pengembang untuk mengikuti rapat koordinasi guna mengklarifikasi kesesuaian bangunan di lapangan dengan izin yang telah diterbitkan.
Dalam rapat tersebut, pengembang disebut menyatakan kesediaannya untuk melakukan penyesuaian bangunan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pengembang menyatakan siap menyesuaikan kembali bangunan mereka sesuai izin dan aturan yang diterbitkan,” pungkas Fajar. (alf)