SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Peter Putero melaporkan pengurus Gereja Bethany TOC Surabaya berinisial SH ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana jemaah senilai Rp 3,6 miliar.
BACA JUGA:Polda Jatim Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon di Sampang
Dana sumbangan yang rencananya akan digunakan untuk memperluas pelayanan gereja itu, justru diduga digunakan untuk membeli aset tanah atas nama pribadi sang pengurus.
Mini Kidi--
Kuasa hukum korban, Hasran menyebut, sang klien telah menjadi jemaat dari gereja yang berada di Jalan Dharmahusada Mas, Mulyorejo, Surabaya, itu sejak 2010. Selama 25 tahun ini sang klien rutin menyumbangkan dana pribadinya atas permintaan dari terlapor selaku gembala gereja.
SH diketahui meminta para jemaat untuk memberikan dana guna pengembangan serta perluasan pelayanan gereja.
”Modusnya bilang butuh sumbangan jemaat untuk memperluas gereja. Seperti bilang ada tanah di belakang gereja yang sedang kosong,” kata Hasran.
Dengan dalih tersebut, Peter sebagai jemaat merasa terketuk hatinya untuk menyumbangkan dana pribadi secara rutin sejak 2010. Dana dari para jemaat sendiri dibagi ke dalam dua rekening.
Yaitu rekening untuk dana operasional umum serta rekening khusus untuk pembangunan gereja. Namun, kata Hasran, sejak 2010 hingga saat ini tidak terdapat laporan pertanggungjawaban atas dana jemaat yang masuk ke dalam rekening pembangunan.
”Persoalannya tidak terdapat transparansi dana tersebut digunakan untuk apa,” terangnya.
Sang klien sempat meminta klarifikasi terhadap SH atas dana sumbangannya senilai Rp 3,6 miliar pada akhir 2025.
Akan tetapi tidak mendapatkan jawaban dari pihak gereja, sehingga dia berusaha untuk menelusuri secara mandiri. Dia mendatangi sejumlah lahan yang sebelumnya diklaim telah dibeli oleh pihak gereja.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Jatim Gagalkan Aksi Penggelapan Mobil Rental, Cegat Pelaku di Jalan Tol
”Termasuk tanah yang sekarang digunakan untuk pembangunan gereja di Dharmahusada itu juga menggunakan nama pribadi sang pendeta,” ujar Hasran.