Notaris DPO Lutfi Afandi Diciduk di Tanjung Perak Surabaya, Kasus Tipu Rp4,2 Miliar
Terpidana Lutfi Afandi usai diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Pelarian seorang notaris Surabaya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya tamat. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor sukses mengamankan Lutfi Afandi, notaris yang selama ini dicari sejak Maret 2026 silam.
Lutfi Afandi diamankan pada Rabu 8 April 2026 setelah terdeteksi berada di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak.

Mini Kidi Wipes.--
Informasi awal menyebutkan, terpidana lebih dulu diamankan petugas Polda Jawa Timur, karena sedang diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara yang ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
"Mendapat kabar tersebut, Tim Tabur Kejari Surabaya langsung bergerak cepat menuju Mapolda Jatim dan berkoordinasi dengan penyidik," kata Kepala Seksi Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Jumat 10 April 2026.
BACA JUGA:Rusak Rumah Tetangga Pakai Ekskavator, JPU Kejari Surabaya Tuntut Permadi Wahyu 3 Tahun Penjara
Tanpa buang waktu, sambung Putu, tim menyampaikan maksud untuk mengeksekusi putusan pidana terhadap Lutfi Afandi.
"Sekira pukul 20.30 WIB, Lutfi Afandi akhirnya dibawa oleh Tim Tabur dan Jaksa Eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, untuk menjalani pidana badan," imbuhnya.
Kasus yang menjerat Lutfi Afandi bukan perkara sepele. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terpidana diduga melakukan penipuan terhadap korban Hj. Pudji Lestari sejak sekitar tahun 2011.
Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian fantastis hingga Rp4,2 miliar.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak itu mengungkapkan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim," katanya.
Sumber:






