Pemuda Dikeroyok Ayah dan Adik Tiri di Kebomas Gresik, Geram Gegara Diteriaki Tengah Malam

Selasa 03-02-2026,15:38 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi menindak bapak dan anak atas aksi pengeroyokan terhadap pemuda berinisial AA (27) di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Kedua tersangka yakni KS (57) ayah korban sendiri dan SAF (17), yang diketahui merupakan adik tiri korban. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada malam hari, Kamis 29 Januari 2026. Saat itu, korban datang ke rumah ayahnya untuk mengambil dokumen pribadi milik korban. 

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Nganjuk Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Tiga Tercatat Masih di Bawah Umur


Mini Kidi--

“Korban berniat ambil dokumen berupa ijazah dan akta kelahiran miliknya yang ada di rumah pelaku,” kata AKP Arya, Selasa 3 Februari 2026.

Namun, korban disebut mengetuk pintu berulang kali dengan keras, dan meneriakkan nama pelaku. Merasa kesal, pelaku yang merupakan ayah korban itu keluar rumah dengan menenteng sebilah celurit. 

BACA JUGA:Utang Rp 40 Juta Dibayar Nyawa, Otak Pengeroyokan Umar Faruq di Wonokusumo Jaya Surabaya Dibekuk

Karena merasa terancam, korban langsung melarikan diri ke arah jalan raya. Kendati kabur, ayah bersama adik tirinya ternyata terus mengejar korban hingga akhirnya berhasil terkejar. 

“Saat berada di jalan raya korban dipukul secara bergantian di bagian kepala,” beber Arya. 

Beruntung, tersangka tak sampai memakai celurit yang dibawa dari rumah untuk melukai korban. Meski begitu, gara-gara dikeroyok ayah dan adiknya, korban mengalami luka lebam di kepala dan melapor ke Polres Gresik. 

BACA JUGA:Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang Gresik Diamankan, Tiga Lainnya Masuk DPO

Kepada penyidik, tersangka mengaku tersulut emosi dan spontan melakukan pemukulan terhadap korban. Hal itu dipicu lantaran korban terus memukul-mukul pintu dengan keras di malam hari. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum dan atau Pasal 44 UU tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rez)

Kategori :