KASUS sengketa antara Denada dan Ressa Rizky Rossano seharusnya tidak dilihat semata sebagai konflik personal yang terlambat mencuat ke ruang publik.
Jika klaim yang disampaikan benar dan dapat dibuktikan, perkara ini menyentuh wilayah yang jauh lebih serius: penelantaran anak dan kelalaian tanggung jawab orang tua, yang dalam hukum Indonesia bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan perbuatan yang dapat dipidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap bentuk penelantaran anak.
Pasal 76B jo. Pasal 77B menyatakan bahwa setiap orang yang menelantarkan anak dapat dipidana dengan penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.
Artinya, ketika seorang anak tidak dipenuhi kebutuhan hidup, pengasuhan, dan perlindungan secara layak oleh orang tuanya, negara memandangnya sebagai pelanggaran terhadap hak anak, bukan sekadar urusan keluarga.
Di sisi lain, masih banyak anggapan keliru bahwa anak luar kawin tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah mengoreksi pandangan tersebut.
BACA JUGA:Nisfu Sya’ban, Meneguhkan Takwa Menyongsong Ramadan
BACA JUGA:Pelecehan Seksual di Ruang Publik
Mini Kidi--
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan tetap dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk melalui tes DNA atau alat bukti hukum lainnya.
Konsekuensinya, kewajiban nafkah dan tanggung jawab hukum dapat melekat, meskipun tidak pernah ada ikatan perkawinan.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan dalam Pasal 45 bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya sebaik-baiknya.
Kewajiban ini tidak gugur karena konflik pribadi, relasi yang berakhir, atau keputusan sepihak untuk tidak mengakui anak. Dalam perspektif hukum, nafkah bukan kemurahan hati, melainkan hak anak yang dapat dituntut secara perdata.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa sengketa pengakuan anak tidak hanya berpotensi pidana, tetapi juga perdata. Gugatan ganti rugi atas pengabaian nafkah dapat diajukan jika terdapat bukti kerugian yang nyata dan berkelanjutan.
Semakin lama hak anak diabaikan, semakin besar pula konsekuensi hukum yang bisa muncul di kemudian hari.