Yang patut dikritisi adalah pola penundaan penyelesaian hak anak hingga konflik membesar dan menjadi konsumsi publik.
Padahal, hukum menyediakan mekanisme sejak awal baik melalui pengakuan anak, pemenuhan nafkah, maupun penyelesaian keperdataan agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa panjang yang merugikan semua pihak, terutama anak.
Kasus Denada dan Ressa menjadi pengingat keras bahwa urusan anak bukan ruang abu-abu yang bisa ditunda tanpa risiko. Regulasi sudah jelas, sanksi sudah ada, dan perlindungan anak adalah mandat negara.
Ketika orang dewasa lalai menjalankan tanggung jawabnya, hukum tidak hanya memberi ruang pembuktian, tetapi juga menyiapkan konsekuensi.
Pada akhirnya, yang seharusnya menjadi pusat perhatian bukan reputasi atau opini publik, melainkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi.