Gen Z Jatim Desak DPRD Susun Perda Plastik Sekali Pakai

Senin 02-02-2026,20:57 WIB
Reporter : Lailatul Nur Aini
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Puluhan generasi Z Jawa Timur yang tergabung dalam Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendatangi DPRD Provinsi Jawa Timur pada peringatan Hari Lahan Basah Internasional, Senin, 2 Februari 2026.

BACA JUGA:Kreativitas Ibu-Ibu KSH Bongkaran Surabaya Sulap Sampah Plastik Jadi Gaun Anggun untuk Semarakkan 17 Agustusan

Mereka mendesak penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) sebagai langkah menghadapi krisis sampah plastik dan mikroplastik.


Mini Kidi--

Sampah plastik yang menumpuk di badan dan sempadan sungai dinilai menjadi ancaman serius bagi ekosistem lahan basah di Jawa Timur, sementara hingga kini belum ada payung hukum provinsi yang mengikat seluruh kabupaten/kota.

"Hingga hari ini, Jawa Timur belum memiliki Perda Provinsi yang menjadi kerangka kebijakan induk pembatasan plastik sekali pakai. Akibatnya, kebijakan antar daerah tidak seragam dan pengendalian plastik sulit mencapai target nasional," kata Muhammad Faizul Adhin, Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang yang juga anggota JEJAK.

Dari 1.000 responden pelajar SMA dan mahasiswa di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur, sebanyak 92 persen masih menggunakan plastik sekali pakai, meski mayoritas telah memahami dampak buruknya.

BACA JUGA:Seruan Aksi! Ecoton Desak Australia Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

JEJAK menilai lemahnya regulasi menjadi akar masalah pengendalian plastik di Jawa Timur. Dari total 38 kabupaten/kota, baru 16 daerah yang memiliki aturan pembatasan plastik sekali pakai, sebagian besar berupa surat edaran atau regulasi dengan sanksi yang lemah.

"Tanpa Perda Provinsi, daerah-daerah yang tidak punya aturan akan menjadi titik lemah pengendalian plastik. Ini berbahaya, apalagi target nasional pengelolaan sampah 100 persen sudah ditetapkan pada 2029," tukas Faizul.

Sementara itu, Fildza Sabrina Vansyachroni, Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember, menegaskan bahwa regulasi adalah kunci pembentukan budaya baru di masyarakat.

"Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum supaya bisa membentuk budaya. Orang Indonesia itu akan berubah kalau dipaksa. Kebiasaan akan datang sendiri ketika ada aturan yang membatasi penggunaan plastik," pungkasnya.

Dalam audiensi tersebut, JEJAK menyampaikan lima tuntutan utama kepada DPRD Jawa Timur, mulai dari pembentukan Perda Provinsi sebagai payung hukum bersama, penetapan target pengurangan plastik yang terukur, pengendalian produksi dan distribusi plastik sekali pakai, investasi infrastruktur guna ulang, hingga penguatan pengawasan dan partisipasi publik. (ain)

Kategori :