Bawa Lari Motor saat COD dan Minta Uang Tebusan, Pemuda Jombang Diringkus Polisi Gresik

Minggu 01-02-2026,15:55 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penggelapan. Dirinya terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal hingga Rp200 juta. (rez)

Kategori :