Persoalan parkir di berbagai kota seperti halnya Surabaya menunjukkan lemahnya kehadiran negara di ruang publik yang membuka celah tumbuhnya premanisme, ketimpangan tata kelola kota, dan hilangnya rasa aman warga.
Parkir kerap dianggap persoalan sepele karena identik dengan uang receh dan transaksi singkat, namun justru di ruang inilah negara pertama kali diuji oleh warganya.
Mini Kidi--
Ketika parkir dibiarkan tanpa pengaturan tegas, ruang publik perlahan dikuasai aktor non-negara melalui tarif tak wajar, intimidasi, hingga pungutan tanpa karcis.
Fenomena premanisme parkir tidak muncul tiba-tiba, melainkan tumbuh di wilayah abu-abu akibat pembiaran kebijakan yang terlalu lama dilakukan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Tindak Tegas Curanmor: Perlu, Tapi Jangan Berhenti di Represif
Selain itu, pemerintah kerap berada dalam posisi ambigu antara keinginan menertibkan dan kekhawatiran menanggung risiko sosial dari jaringan informal yang telah mengakar.
Digitalisasi parkir yang kini banyak diterapkan melalui QRIS, dan sistem nontunai kerap dipersepsikan sebagai solusi, namun tanpa pengawasan lapangan hanya memindahkan masalah.
Preman tetap hadir di ruang yang sama, hanya berdiri di samping papan QR, sementara relasi kuasa dan intimidasi terhadap warga tidak berubah.
BACA JUGA:Desa Dipaksa Kreatif atau Bertahan?
Masalah utama parkir bukan pada metode pembayaran, melainkan pada siapa yang menguasai ruang publik tersebut.
Selama negara tidak hadir secara konsisten melalui regulasi tegas, penegakan hukum, dan kehadiran aparat, parkir akan tetap menjadi ladang ekonomi informal yang rawan kekerasan simbolik maupun nyata.
Namun demikian, ekonomi informal tidak serta-merta identik dengan premanisme karena banyak juru parkir hidup dari ruang yang sejak awal tidak ditata secara jelas.
BACA JUGA:Industrialisasi dan Sawah yang Dikorbankan
Penertiban tanpa skema transisi berisiko melahirkan konflik sosial baru jika hanya mengandalkan razia dan pengusiran.
Penataan parkir yang adil menuntut keberanian politik pemerintah daerah untuk memutus mata rantai premanisme sekaligus menyediakan jalur resmi bagi pekerja parkir.
Integrasi ke BUMD, kemitraan transparan, pelatihan, serta jaminan pendapatan minimum menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.
BACA JUGA:Rakyat Jangan Lupa Menagih
Lebih jauh, parkir mencerminkan buruknya tata ruang kota yang tumbuh cepat tanpa perencanaan matang.
Keterbatasan kantong parkir membuat trotoar dan badan jalan menjadi solusi instan yang pada akhirnya melahirkan parkir liar dan konflik ruang.
Pada titik ini, parkir tidak lagi soal kendaraan, tetapi soal keberpihakan negara terhadap warga, pejalan kaki, dan pengguna jalan.
BACA JUGA:Lonjakan Nataru Bukan Kejutan, Ketidaksiapan Kita yang Mengejutkan
Kota modern tidak cukup diukur dari slogan smart city, melainkan dari rasa aman warga saat memarkir kendaraan di ruang publik.
Selama intimidasi masih terjadi di pinggir jalan, klaim kemajuan hanyalah kosmetik.
Parkir boleh murah, tetapi harga pembiaran premanisme terlalu mahal bagi kota mana pun yang mengaku beradab.