DPRKPP Uber Fasum-Fasos, Enam Pengembang Terancam Blacklist

Selasa 27-01-2026,11:40 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak main-main dalam menagih kewajiban pengembang perumahan. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya kini tengah membidik enam pengembang yang terancam sanksi berat.

 Jika tak segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), nama mereka bakal diumumkan di media massa hingga masuk daftar hitam (blacklist).

BACA JUGA:DPRKP-CK Lamongan Gandeng CV Alvira Cipta Lestari Perkuat Penataan Landscape Kawasan Gajah Mada


Mini Kidi--

Kepala DPRKPP Surabaya Iman Kristian menegaskan, penyerahan PSU atau yang awam dikenal fasum dan fasos adalah kewajiban mutlak. Hal ini diatur dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.

Meski begitu, pemkot tetap mengedepankan langkah persuasif. Penagihan dilakukan bertahap. Mulai dari komunikasi lisan, surat tagihan, hingga peringatan satu sampai tiga.

”Semua sesuai prosedur. Kami beri ruang bagi pengembang. Tapi kalau peringatan tidak diindahkan, sanksi berjalan,” tegas Iman, Selasa, 27 Januari 2026.

BACA JUGA:Proyek SMPN Tambak Wedi dan Puskesmas Manukan Kulon Mangkrak, Pemkot Surabaya Blacklist Kontraktor

Sanksinya tak sepele. Pemkot bakal menahan persetujuan dokumen atau perizinan baru bagi pengembang yang membandel. Langkah ini diambil bukan untuk mematikan usaha, melainkan demi perlindungan konsumen. Jika masih buntu, pemkot akan membuka nama pengembang tersebut ke publik sebagai sanksi sosial.

”Pencantuman dalam blacklist adalah langkah terakhir,” imbuhnya.

BACA JUGA:Proyek Molor, Dua Rekanan DSDABM Surabaya Kena Blacklist

Iman membeberkan, kendala penyerahan PSU biasanya berkutat pada masalah administrasi. Mulai dari pemecahan sertifikat di BPN yang belum rampung, hingga kondisi fisik lapangan yang melenceng dari site plan.

Solusinya, pengembang diminta segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi begitu site plan disahkan. Penyerahan fisik pun bisa dicicil tiga kali, seiring progres pembangunan dari 30 persen hingga 100 persen.

”Kuncinya konsisten dengan site plan. Kalau pengembangnya sudah kabur, perwakilan warga bisa berinisiatif mengajukan penyerahan mandiri ke pemkot,” jelasnya. (alf)

Kategori :