GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu 4 Januari 2026 malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di depan Indomaret Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
BACA JUGA:Komitmen Polres Gresik Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas
Mini Kidi--
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Menganti.
“Petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial CAN saat berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.
BACA JUGA:Usai Ditindak Satlantas Polres Gresik, Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan Kena Skors Perusahaan
Pelaku diketahui bernama CAN alias Gelepong (27), warga Kota Surabaya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari jaringan lain.
“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari AS, yang saat ini berkas perkaranya dilakukan splitzing. Jaringan peredaran narkotika masih kami dalami,” tegas AKP Ahmad Yani.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua plastik klip, satu unit ponsel Oppo A3S, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.
AKP Ahmad Yani menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
BACA JUGA:Satlantas Polres Gresik Sapa Driver dan Ramp Check Bus demi Keselamatan Penumpang