Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Kejari Lamongan Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi

Kejari Lamongan Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi

Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Nugroho Satya Basuki memberi materi kelengkapan legalitas dokumen perizinan pupuk dan pestisida bersubsidi kepada peserta.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan memperketat pengawasan peredaran pupuk dan pestisida bersubsidi untuk memastikan legalitas pelaku rantai pasok, Kamis 10 September 2026.

Sosialisasi pengawasan tersebut berlangsung di Moola Cafe, Lamongan, dengan menyasar legalitas mulai dari distributor, kios, hingga agen penyuplai.

BACA JUGA:Tahap 2 Kasus Alih Fungsi Tanah Negara Klayar Segera, Kejari Lamongan Masih Koordinasi

Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Lamongan, Nugroho Satya Basuki, menegaskan seluruh pelaku dalam rantai pasok wajib memenuhi ketentuan administrasi.


Mini kidi--

Pengawasan berkala tersebut menjadi langkah preventif untuk memastikan hak petani tetap terlindungi sekaligus menekan potensi penyelundupan.

“Kami memastikan seluruh distributor hingga agen beroperasi sesuai regulasi dan mengantongi dokumen sah,” ujar Nugroho.

Di sisi lain, pengetatan pengawasan mendapat respons dari kalangan pelaku usaha. Sejumlah pemilik kios dan agen berharap regulasi administratif yang diminta pemerintah tidak memperumit birokrasi penebusan di lapangan sehingga berpotensi memperlambat distribusi kepada petani saat musim tanam.

BACA JUGA:PT Pupuk Indonesia Jamin Stok Pupuk Subsidi Lamongan Aman, Permudah Akses Penebusan


Gempur Rokok Illegal--

Mereka juga meminta transparansi agar proses pemeriksaan berjalan adil dan tidak tebang pilih.

Pemerintah daerah berjanji mengedepankan pembinaan preventif agar para pelaku usaha semakin memahami kewajibannya.

Dengan pengawasan berkesinambungan, tata kelola pupuk di Lamongan diharapkan berjalan lebih tertib tanpa merugikan pihak-pihak yang taat hukum.

Sumber: