Polres Tuban Amankan 4 Pelaku Curanmor dan 8 Barang Bukti Motor

Kamis 22-01-2026,13:17 WIB
Reporter : Sutopo
Editor : Fatkhul Aziz

"Waktu saya tinggal kuncinya menempel di motor pak" ucapnya

Ucapan terimakasih kepada Polisi juga disampaikan oleh Masly Fahreza (27) salah satu korban lain yang mendapatkan sepeda motor Yamaha Vega R miliknya telah kembali setelah hilang pada 9 Januari lalu di seputaran pasar bongkaran, ia menambahkan bahwa motor tersebut ia gunakan untuk bekerja sehari-hari.

"Seneng banget Pak, terimakasih buat pak Polisi sudah menemukan sepeda motor saya" ungkapnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tuban Genjot Capaian UHC untuk Perlindungan Jaminan Kesehatan

Rasa bahagia juga tak bisa disembunyikan oleh Subakir (61) korban lain yang dua motornya jenis Honda Grand sekaligus hilang dan ditemukan oleh Polisi, ia juga berterimakasih atas respon cepat Polres Tuban terkait dengan laporannya.

"Ini yang satunya motor milik anak saya Pak" ucapnya Subakir kepada Kapolres Tuban.

Selain curanmor, Kapolres Tuban juga memaparkan kasus peredaran Narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban. 

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob 16–31 Januari 2026 di Pesisir Jatim, Surabaya hingga Tuban

Tak kalah dengan pengungkapan yang dilakukan jajaran Sateskrim, sebanyak 4 kasus Narkoba juga dilakukan ungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban diantaranya 3 pengungkapan kasus sabu dan 1 kasus pil Pregabalin.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,79 gram dan 780 butir pil Pregabalin serta mengamankan 5 tersangka.

Masing-masing para tersangka dijerat dengan pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dengan denda 10 miliar ditambah 1/3, serta Pasal 435 atau 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. lampiran I UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Kategori :