Tanam 17 Pohon Ganja di Plafon, Warga Taman Satriyan Malang Ditangkap Polisi

Senin 06-07-2020,16:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang semakin gencar memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, Polres Malang berhasil meringkus tersangka Jarot Sucipto (37), warga Desa Taman Satriyan RT 05/ RW 03, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan adalah 17 batang pohon ganja. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar didampingi Kasat Narkoba AKP Anton Widodo menyampaikan, tersangka sedang dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan pohon ganja tersebut. "Pengungkapan ini dari laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan," katanya saat press release di Lobby Mapolres Malang, Senin (6/7). Diperoleh keterangan, ulah tersangka yang diduga kerap melakukan pesta ganja ini dicurigai oleh masyarakat yang kemudian melaporkan ke polisi. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Petugas yang menggerebek tersangka ini selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di sebuah rumah yang beralamat di Desa Taman Satriyan RT 05/ RW 03, Kecamatan Tirtoyudo sebanyak 17 batang pohon ganja yang disimpan di atas plafon cor teras depan di rumah. Pohon tersebut ditanam di polibag warna hitam pada pertengahan bulan Mei 2020. Diduga, ini dilakukan agar tidak banyak diketahui orang kalau ada tanaman ganja. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang, Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan, setelah ditemukan barang bukti kemudian tersangka dibawa ke Polres Malang. "Ini untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," tuturnya (*/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait