KUHP Baru, Pelaku Penculikan Bisa Dipenjara 12 Tahun

Kamis 22-01-2026,09:25 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Muhammad Ridho

"Tanpa pedoman dan pemahaman yang seragam, sangat terbuka ruang terjadinya perbedaan tafsir antara penyidik, penuntut umum, dan hakim mengenai hukum mana yang berlaku, asas mana yang digunakan, serta bagaimana menilai akibat hukumnya bagi para pihak," tuntasnya. (bin)

Kategori :