SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menuntut terdakwa Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean dengan pidana penjara 3 tahun. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana peredaran uang palsu. Tuntutan tersebut dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 21 Januari 2026.
BACA JUGA:Sindikat Upal Lintas Pulau Dibongkar, Berawal dari Warung di Gempol, Berakhir di Produsen Subang
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama," tegas Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu.
Mini Kidi--
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda maksimal Kategori VIII sebesar Rp 2.025.000.000.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 291 hari sesuai ketentuan penyesuaian pidana," kata Galih.
BACA JUGA:Antisipasi 3C dan Peredaran Upal, Polsek Sepulu Rutin Kawal Kamtibas di Pasar Asem Jajar
Dalam pertimbangannya, Jaksa mengakui adanya sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, serta baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, terdakwa juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.
Namun, hal-hal tersebut dinilai tidak cukup menutupi dampak luas perbuatan terdakwa. Jaksa menegaskan, peredaran uang palsu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menurunkan indeks kepercayaan publik terhadap rupiah, yang merupakan simbol kedaulatan negara.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Narkoba dan Upal Rp1 Miliar
“Tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia,” tegas JPU Galih Riana di hadapan majelis hakim.
Terhadap tuntutan JPU, Guntur dengan rasa putus asa meminta majelis hakim untuk langsung menjatuhkan vonis kepadanya tanpa upaya hukum pembelaan (pledoi) dari pengacaranya.
BACA JUGA:Polres Jember Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu, Total Barang Bukti Rp52 Juta
"Pak Hakim, kalau bisa diputus sekarang saja. Saya terima berapapun putusannya. Sudah Ndak papa pak hakim," pinta terdakwa Guntur.
Permintaan Guntur tentu saja mendapat penolakan dari majelis hakim. Ia diperintahkan untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.