Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Pengedar Uang Palsu

Rabu 21-01-2026,18:56 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Tidak bisa. Kamu koordinasi sama pengacaramu," ujar Ketua Majelis Hakim. 

Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H pengacara para terdakwa saat ditemui usai sidang  menyampaikan akan menyiapkan pledoi pada sidang berikutnya. 

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Musnahkan Senpi Hingga Uang Palsu

"Kami akan menyampaikan nota pembelaan yang menyatakan bahwa terdakwa Guntur Hanya fasilitator bukan lelaku utama," ujarnya.

Untuk diketahui, terdakwa Guntur Herianto Ridwan bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang rupiah palsu sejak sekitar akhir Oktober 2023 hingga penangkapan pada 8 September 2025 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya. 

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan Njo Joni Andrean saat membelanjakan uang palsu, yang kemudian dikembangkan hingga menangkap Terdakwa beserta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan dan peralatan lengkap pencetakan uang palsu. 

Uang palsu tersebut diedarkan secara online melalui Telegram dengan pembayaran dompet digital serta secara offline dengan menyasar warung dan toko di sejumlah daerah Jawa Timur. Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menyatakan uang pecahan Rp 100.000 yang diperiksa tidak asli.

Kategori :