GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama menyerahkan dokumen kependudukan anak pekerja migran hasil sidang terpadu isbat asal usul anak guna menjamin perlindungan dan kepastian hukum, Selasa, 13 Januari 2026.
BACA JUGA:55 Kepala Sekolah Dilantik di Gresik, Bupati Ingatkan Pengelolaan Anggaran Pendidikan
Salah satu Pekerja Migran Indonesia yang menerima langsung dokumen akta kelahiran anak adalah Sugi Utomo, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah.
Mini Kidi--
Dokumen diserahkan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Ketua Pengadilan Agama Gresik Zainal Fanani di Ruang Putri Cempo, Kantor Pemkab Gresik.
BACA JUGA: Pengurus PC IPNU-IPPNU Gresik 2025–2027 Dilantik, Bupati Ingatkan Peran Pemuda NU
Menurut Bupati Yani, dokumen kependudukan sangat penting untuk pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan bagi para PMI.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Awali Penyusunan RKPD 2027, Bupati Tekankan Perencanaan yang Transparan
“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, namun juga pintu masuk untuk memperoleh pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai hak keperdataan lainnya,” ujar Yani.
BACA JUGA:Siswa Gresik Terbitkan Buku Antologi Cerpen, Diluncurkan Langsung Wakil Bupati
Ia menambahkan, penetapan asal usul anak kerap menjadi tantangan tersendiri, sehingga Pemkab Gresik gencar melakukan pengurusan administrasi guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI beserta keluarganya.
BACA JUGA:Apresiasi Dedikasi Tenaga Pendidik, Bupati Gresik Pastikan Hak Guru Tetap Jadi Prioritas di 2026
Bupati Gresik yang juga menjabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia itu mendorong Dinas Tenaga Kerja menyusun konsep pendampingan pekerja migran sejak pra penempatan hingga purna migran.
BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas Petambak, Bupati Gresik Minta Ada Subsidi Pupuk di Sektor Perikanan
“Disnaker harus aktif mengonsep pekerja migran mulai pra penempatan dengan kontrak kerja yang benar untuk menghindari tindak pidana perdagangan orang maupun saat purna,” tuturnya.