Ia menegaskan, pembentukan satgas harus diiringi keberanian pemerintah hadir langsung dalam konflik nyata yang dihadapi masyarakat.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Minta Hotel Selektif Waspadai Tamu Pasca Pesta Seks Sesama Jenis
Lebih jauh, Yona mengungkapkan praktik pengembang yang kerap menjanjikan fasilitas dan prasarana umum dalam brosur, namun tidak direalisasikan setelah unit terjual.
“Banyak pengembang yang menjual lewat brosur, katalog, menjanjikan PSU 30 persen. Tapi setelah unit terjual dan diserahterimakan, PSU itu dicaplok, berubah fungsi, bahkan tidak diserahkan ke Pemkot,” ungkapnya.
Ia memastikan DPRD Surabaya, khususnya Komisi A, akan terus memberikan rekomendasi demi melindungi hak warga dan siap bertanggung jawab atas sikap tersebut.
BACA JUGA:Komisi A Soroti Aset Mangkrak di Eks Lokalisasi Moroseneng, Desak Pemkot Optimalkan Pemanfaatan
“DPRD ini bukan eksekutif. Tugas kami memberikan rekomendasi untuk melindungi hak warga. Kalau rekomendasi itu dianggap melanggar hukum, tidak usah sembilan orang, saya sendiri yang tanggung,” ucapnya.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Rekomendasikan Pencabutan Aturan Tiga KK Satu Alamat
Menurut Yona, kasus Bale Hinggil bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut empati dan kemanusiaan, sehingga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis. (alf)