Bawa Lari Motor Teman Saat Mancing di Cerme Gresik, Pria Sidoarjo Diringkus

Selasa 13-01-2026,13:53 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - M. Sigit Prasetyo (36) hanya bisa menunduk pasrah di balik tahanan. Pria asal Krian, Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap polisi usai membawa kabur motor temannya saat berada di kolam pemancingan di Dusun Mando, Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Motor yang dibawa kabur itu milik Taufik Syawaluddin Akbar (26) yang merupakan teman satu kampung dengan tersangka. Sigit dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Cerme saat berada di wilayah Sidoarjo pada malam hari, Senin 12 Januari 2026.

BACA JUGA:Batal Unjukrasa, Puluhan Nelayan Sampang Pilih Mediasi Selesaikan Kasus Penggelapan Uang Ganti Rugi Rp21 M


Mini Kidi--

“Kejadiannya September 2025 lalu, tapi baru dilaporkan korban Senin kemarin. Tersangka diamankan anggota pada malam harinya. Dari hasil interogasi awal, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Selasa 13 Januari 2026.

Dirinya menjelaskan, penggelapan motor itu bermula saat tersangka dan korban datang bersama untuk memancing di kolam pemancingan Dusun Mando. Korban disebut sengaja mengajak tersangka memancing untuk mengisi libur kerja. 

BACA JUGA:Salah Transfer Rp118 Juta Tak Dikembalikan, Fufuk Wong Didakwa Penggelapan

Mereka datang dengan mengendarai motor Yamaha N-MAX 155 Turbo bernopol W 3998 NHC milik korban. Saat sedang memancing, tersangka meminjam motor tersebut dengan dalih untuk membeli minuman dan rokok.

“Korban menunggu sampai sore, namun tersangka tidak kembali. Sampai sekarang sepeda motor tersebut belum kembali yang membuat korban melapor ke Polsek Cerme,” tutur Iptu Andik. 

Dari hasil pemeriksaan, motor itu rupanya telah dijual tersangka di wilayah Jawa Tengah beserta STNK kendaraan yang tersimpan di jok motor. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta. 

BACA JUGA:Kades Karangpandaan Divonis Penjara 1 Tahun 11 Bulan atas Kasus Penggelapan Mobil Rental

“Dari keterangan tersangka, motornya dijual ke wilayah Jawa Tengah untuk bayar hutang,” ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 492 atau 486 UU 1/2023 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun.(rez)

Kategori :