Pada 16 Juli 2025, organisasi ini mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait isu dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah. Menyikapi hal itu, Aries Agung Peawai meminta bantuan rekannya, Andi Baso Juheman, yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.
Jaksa mendalilkan bahwa terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan dari media sosial. Sebagian uang sebesar Rp20.050.000 disebut telah ditransfer dan diserahkan secara tunai pada malam penangkapan.
Jaksa juga menilai isu yang diangkat belum pernah diverifikasi kebenarannya, namun digunakan sebagai tekanan yang menimbulkan rasa takut, sehingga korban merasa dirugikan secara materiil dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur.