SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dua hari setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo selama 5 bulan 20 hari, Kakek Masir (75), terdakwa kasus pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, langsung menghirup udara bebas, Jumat 9 Januari 2026.
Pantauan di lapangan, Kakek Masir yang dijemput kuasa hukumnya Hanif Feriyadi bersama istri dan anggota keluarganya, langsung sujud syukur di depan pintu keluar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.
Mini Kidi--
Tangis haru keluarga pun pecah mewarnai kebebasan Kakek Masir, yang telah menjalani masa penahanan sesuai vonis majelis hakim PN Situbondo selama 5 bulan 20 hari.
“Alhamdulillah, hari ini saya bisa menghirup udara bebas dan langsung bertemu istri serta anak,” ujar Kakek Masir usai sujud syukur di depan pintu Rutan Situbondo.
BACA JUGA:Mencuri Lima Burung Cendet, Kakek Masir Divonis Melis HAkim PN Situbondo Lima Bulan Dua Puluh Hari
Kuasa hukum Kakek Masir, Hanif Feriyadi, membenarkan kliennya telah resmi bebas dan kembali ke tengah keluarga.
“Kakek Masir per hari ini sudah keluar dan dapat menghirup udara segar,” kata Hanif.
Hanif juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mengawal proses hukum hingga kliennya bebas, termasuk Kepala Rutan Situbondo dan elemen masyarakat.
BACA JUGA:JPU Turunkan Tuntutan Jadi 6 Bulan untuk Kakek Masir Kasus Pencurian Burung Cendet di Baluran
“Terima kasih kepada semua elemen dan komponen masyarakat yang mengawal kasus Kakek Masir. Kami bangga bisa mendampingi beliau dari awal hingga bebas,” ujarnya.
Hanif menjelaskan, semula Kakek Masir diperkirakan bebas pada Kamis 8 Januari 2026. Namun setelah berkoordinasi dengan petugas Rutan Situbondo, pembebasan dilakukan pada Jumat.
“Sesuai perhitungan administrasi, Kakek Masir akhirnya bebas hari ini,” jelas Hanif.
BACA JUGA:Bupati Situbondo Ajukan Penangguhan Penahanan Kakek Masir Terkait Kasus Pencurian Burung Cendet
Sebelum meninggalkan rutan, Kakek Masir juga mendapat wejangan dari Kepala Rutan Situbondo, Suwono.
“Kepala Rutan berpesan agar Pak Masir tidak mengulangi perbuatannya dan menjadikan ini yang pertama sekaligus terakhir,” pungkas Hanif.
Sementara itu, Kepala Rutan Situbondo Suwono memuji perilaku Kakek Masir selama menjalani masa tahanan.
“Kakek Masir berkelakuan baik, aktif mengikuti salat berjamaah dan kegiatan pembinaan di Rutan,” kata Suwono.
BACA JUGA:Ratusan Penghobi Burung Perkutut Jawa–Bali Ramaikan Liga Perkutut Seri 5 Mutiara Timur Cup 1
Suwono menambahkan, Kakek Masir juga aktif mengikuti pelatihan seperti berkebun selama di rutan.
“Saya juga berpesan agar beliau membuka usaha sendiri dan tidak lagi mendekati kawasan Taman Nasional Baluran,” tambahnya.