Pildun Banner

Dua Pekerja Divonis 1 Tahun, Pemilik 42 Ton Solar Subsidi di Situbondo Masih Buron

Dua Pekerja Divonis 1 Tahun, Pemilik 42 Ton Solar Subsidi di Situbondo Masih Buron

Kuasa hukum kasus penyalahgunaan 42 ton solar subsidi di PN Situbondo, berusaha menenangkan keluarga terdakwa.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri SITUBONDO menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar seberat 42 ton, Kamis 25 Juni 2026.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo.

Kedua terdakwa, Agus Efendi dan Ahmad Roni, menerima hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 3,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Curi Motor di Situbondo, Kakak Beradik Asal Probolinggo Ditangkap Dalam 15 Menit


Mini Kidi Wipes.--

Humas Pengadilan Negeri Situbondo Alto Antonio mengatakan majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman kedua terdakwa.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan Agus Efendi dan Ahmad Roni hanya berstatus pekerja harian yang menerima upah untuk melakukan aktivitas penimbunan solar.

"Kedua terdakwa terbukti hanya sebagai pekerja harian yang dibayar secara harian oleh dua pemilik 42 ton BBM jenis solar tersebut," ujarnya.

Selain itu, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Sementara itu, dua pemilik solar bersubsidi yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut, yakni Heri Pocer dan Yanwar, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa truk dan sejumlah dokumen lainnya tetap diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Situbondo untuk kepentingan proses hukum terhadap kedua buronan tersebut.


Gempur Rokok Illegal--

Atas perbuatannya, Agus Efendi dan Ahmad Roni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah.

Perbuatan keduanya melanggar Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: