Diduga Idap HIV/AIDS, Pengedar Sabu di Situbondo Ditempatkan di Sel Khusus
Ilustrasi penanganan tahanan kasus narkoba yang ditempatkan di sel khusus.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo menitipkan seorang pengedar sabu berinisial MU (32), warga Kecamatan Kapongan, ke Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo setelah diduga terindikasi HIV/AIDS.
Tersangka sebelumnya ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Raya Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada Minggu 5 Juli 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Inspektur Polisi Dua Tatang Purwohadi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,41 gram, alat isap, dan sebuah timbangan elektrik.
BACA JUGA:Polres Situbondo Tetapkan Kades Mansur dan Bendahara Desa Jangkar sebagai Tersangka Korupsi

Mini Kidi Wipes.--
Menurut Tatang Purwohadi, dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan tersangka serta jenis obat yang dikonsumsinya setiap hari.
"Selain MU mengaku terjangkit penyakit HIV/AIDS, obat yang dikonsumsi oleh MU setiap hari juga terindikasi sebagai obat untuk penyakit tersebut," ujar Tatang Purwohadi, Kamis 9 Juli 2026.
Meski pemeriksaan medis lanjutan berupa tes darah belum dilakukan, penyidik memilih menitipkan tersangka ke Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus di lingkungan ruang tahanan Polres Situbondo.
"Rutan Kelas IIB Situbondo memiliki sel khusus untuk warga binaan penderita HIV/AIDS," tambahnya.
BACA JUGA:Disnakertrans Situbondo Fasilitasi Pemulangan PMI Sakit Komplikasi dari Arab Saudi

Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo Salugu membenarkan adanya penitipan tahanan tersebut berdasarkan koordinasi dan keterangan dari penyidik kepolisian.
"Berdasarkan pengakuan Kasatresnarkoba Polres Situbondo, tahanan yang dititipkan di sel khusus itu merupakan tahanan yang diduga terindikasi HIV/AIDS," pungkas Salugu.
Sumber:






