Bahkan, jika aset tidak mencukupi, pembekuan seluruh kegiatan usaha menjadi konsekuensi pengganti. Namun, yang paling ditakuti adalah deretan pidana tambahan dalam Pasal 118 KUHP.
“Hakim memiliki diskresi untuk menjatuhkan sanksi mulai dari pembayaran ganti rugi, pengumuman putusan pengadilan agar publik tahu, pencabutan izin, hingga sanksi terberat berupa pembubaran korporasi. Ini bisa dianggap sebagai hukuman mati bagi sebuah entitas bisnis," tambah Ronny.
Di sisi lain, peringatan ini juga berlaku spesifik bagi para petinggi di ruang dewan direksi. Berdasarkan Pasal 508 KUHP, manipulasi informasi melalui pengumuman neraca atau laporan keadaan perusahaan yang tidak benar dapat berujung pada pidana penjara 1,5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (50 juta rupiah).
BACA JUGA:Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Polrestabes Surabaya Hadirkan Wamenkumham
Terlebih jika menyangkut kerugian keuangan negara. Pasal 603 KUHP memberikan ancaman yang sangat fatal.
“Bagi mereka yang memperkaya diri atau korporasi dengan merugikan negara, hukum menyediakan ruang penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dengan denda yang bisa menyentuh angka dua miliar rupiah,” paparnya. (bin)