Tukang Ojek Edarkan Sabu di Lekok

Minggu 28-12-2025,14:35 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

Dalam pemeriksaan awal, LY mengaku kepada penyidik bahwa ia mendapatkan serbuk kristal haram tersebut dari seorang pria berinisial AD yang juga berdomisili di wilayah Lekok.

"Tersangka mengakui sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial AD. Saat ini kami masih melakukan pengembangan di lapangan dan menetapkan pemasok tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Arief Wardoyo.

Akibat perbuatannya, kini LY harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)

Kategori :