SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Belum cairnya tambahan penghasilan (tamsil) bagi puluhan guru SD dan SMP negeri di Surabaya akhirnya mendapat respons resmi. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa mekanisme pencairan tamsil sepenuhnya bergantung pada otoritas pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memantau proses tersebut, namun ada beberapa variabel teknis yang menjadi penentu cair atau tidaknya dana tersebut ke rekening masing-masing guru.
BACA JUGA:Tamsil Tak Kunjung Cair, 36 Guru SD-SMP Negeri di Surabaya Resah
Mini Kidi--
Yusuf memaparkan, sebagian besar dana tamsil sudah tersalurkan. Adapun bagi guru yang hingga kini belum menerima, ia menduga adanya ketidaksesuaian data pada sistem pusat.
"Mohon maaf, terkait tamsil ini pencairannya langsung dari pusat. Sebagian besar sudah cair," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Desember 2025.
BACA JUGA:Penugasan Surveyor DTSEN Dikeluhkan ASN Dispendik Surabaya, Pemkot Janji Evaluasi Lokasi
Lebih lanjut, Yusuf merinci dua kemungkinan utama mengapa dana tamsil tersangkut. Pertama, status sertifikasi. Tamsil diperuntukkan khusus bagi guru yang belum bersertifikasi. Jika seorang guru terdeteksi sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), maka secara otomatis hak Tamsil-nya akan gugur dan beralih ke Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kedua yakni, validasi jam mengajar. Yusuf menjelaskan bahwa jumlah jam mengajar yang terinput dalam sistem harus sesuai dengan syarat minimal yang ditetapkan pusat.
"Yang belum cair kemungkinan bisa jadi karena ada yang sudah sertifikasi atau jam mengajarnya ada yang tidak sesuai dengan ketentuan," tandasnya.
BACA JUGA:Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Tambah 17 PKBM Baru untuk Tingkatkan IPM
Diberitakan sebelumnya, sejumlah guru jenjang SD dan SMP negeri di Surabaya tengah dirundung ketidakpastian. Pasalnya, hingga pengujung tahun 2025, hak mereka berupa tambahan penghasilan (tamsil) tak kunjung mendarat di rekening.
Sedikitnya, 36 guru dilaporkan belum menerima tunjangan tersebut sejak triwulan I. Padahal pada tahun 2024, proses pencairan berjalan mulus dari awal hingga akhir tahun. Kini, para pahlawan tanpa tanda jasa ini merasa seperti terbentur tembok tebal saat mempertanyakan hak mereka.
Salah satu guru berinisial F, yang mengajar di sebuah SD negeri di wilayah Surabaya Utara, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Sebagai guru PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik), tamsil adalah tumpuan harapannya.
BACA JUGA:Dispendikbud Situbondo Gelar Pembinaan Nilai Spiritual Bagi ASN dan Non-ASN