Jumlah awal PPPK Paro Waktu tercatat sebanyak 1.970 orang. Dua orang PPPK Paro Waktu meninggal dunia, satu orang mengundurkan diri, dan satu orang diberhentikan.
Jumlah akhir PPPK Paro Waktu yang resmi menerima SK sebanyak 1.966 orang.
Pemerintah Kota Pasuruan berharap seluruh PPPK Paro Waktu dapat bekerja profesional, berintegritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (kd/mh)