Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Harum Resource, Mantan Direktur Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
Kuasa hukum PT Harum Resource Rommy Hardyansah memberikan keterangan di Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dugaan pemalsuan dokumen PT Harum Resource yang berkaitan dengan penurunan kepemilikan saham dari 99 persen menjadi 49 persen menjadi dasar laporan ke Polrestabes Surabaya pada Kamis 30 April 2026 yang diajukan Direktur PT Harum Resource Ferry Is Mirza melalui kuasa hukumnya Rommy Hardyansah terhadap seorang pria berinisial SGH alias Soter.

Mini Kidi Wipes.--
Selain itu, kuasa hukum Rommy Hardyansah menyebut penurunan saham tersebut bukan dinamika bisnis melainkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Kerugian klien kami jelas dan terukur. Dilusi saham dari 99 persen menjadi 49 persen bukan hal kecil,” katanya, Kamis 30 April 2026.
BACA JUGA:Hindari Kemacetan Demo Ojol Hari Ini! Simak Skema Rekayasa Lalin Satlantas Polrestabes Surabaya
Perkara tersebut bermula dari penandatanganan dokumen kerja sama pada 18 Oktober 2023 bernomor 01/HR-ASM-TJI/10/2023 yang menyebut SGH sebagai Direktur PT Harum Resource meski masa jabatannya telah berakhir sejak 23 Mei 2018.
Selain itu, dalam dokumen yang sama SGH juga disebut mengatasnamakan jabatan di perusahaan lain dalam kerja sama dengan pihak asing Tianjin Jichengda Industry Ltd.
BACA JUGA:Jelang May Day 2026, Polrestabes Surabaya Siapkan Kanalisasi di 22 Titik Vital
“Dalam satu dokumen dia mengaku sebagai direktur dua perusahaan sekaligus. Ini indikasi kuat adanya keterangan palsu,” tambahnya.
Rommy Hardyansah menegaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 488/K/PDT/2026 tertanggal 25 Maret 2026 telah menyatakan SGH tidak lagi menjabat sebagai direktur PT Harum Resource.
“Kalau statusnya sudah diputus bukan direktur, maka seluruh tindakan yang mengatasnamakan jabatan itu tidak sah,” tegasnya.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Ia menambahkan proses penyelidikan dinilai belum optimal meski sejumlah bukti termasuk putusan pengadilan telah diajukan dalam gelar perkara di Polrestabes Surabaya pada 28 April 2026.
Menurutnya, pengakuan terlapor yang menyatakan tidak lagi menjabat sebagai direktur juga belum didalami secara maksimal oleh penyidik.
BACA JUGA:Genjot Parkir Digital, Wali Kota Eri Cahyadi Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Surabaya
Rommy Hardyansah menyatakan pihaknya mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan tersangka karena unsur pidana dinilai telah terpenuhi berdasarkan bukti dan putusan pengadilan.(end)
Sumber:








