BACA JUGA:Kantor Kemenhaj Surabaya Imbau Warga Waspadai Penipuan Travel Haji dan Umrah
Dalam putusan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit iPhone warna cokelat dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone warna biru dikembalikan kepada saksi Alfian Lexy. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang awalnya meminta pidana 2 tahun 4 bulan penjara.