umrah expo

Satreskrim Bekuk Duet Pasutri dan Penadah Tipu Gelap Motor R2, Korban Lebih dari 10 Orang

Satreskrim Bekuk Duet Pasutri dan Penadah Tipu Gelap Motor R2,  Korban Lebih dari 10 Orang

Ketiga tersangka tipu gelat motor R2 saat dikeler ke ruang penyidik untuk jalani pemeriksaan--

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tim opsnal Satreskrim Polres Bangkalan kembali  ungkap kasus tindak kriminal. Kali ini berhasil membekuk  duet pasutri inisial AS (24) dan SB (34), terduga pelaku tipu gelap motor R2, serta penadahnya  inisial MAR (34). Ketiganya warga Desa Jambuh, Kecamatan Burneh.

“ Setelah didalami penyidik, ternyata korban dari komplotan tipu gelap motor R2 ini sudah mencapai 10 orang lebih ” jelas Kasatreskrim Polres, AKP Hafid Dian Maulidi, Minggu, 30 November 2025.  Korban terakhir dari aksi  tipu gelap ini adalah AF (26), mahasiswa asal Kecamatan Sepulu. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk 2 Begal Motor Modus Baru: Lempar Tanah ke Wajah Korban


Mini Kidi--

Ironisnya  AF adalah keponakan dari SB istri AS.  Didampingi Kasi Humas, Ipda Agung Intama, Kasatreskrim kemudian membeberkan koronologis kejadian. ”Awalnya, Minggu 11 November lalu sekira pukul 08.00, SB sowan kerumah  AF keponakannya,” ungkap AKP Hafid. 

SB merajuk akan  pinjam motor keponakannya. Dalihnya  karena ingin menjenguk orang tuanya di Desa Banyoneng Dajah, Kecamatan Galis. Tanpa curiga, AF menyodorkan motor Suzuki Satria miliknya kepada SB bibinya.  

Namun ternyata tak kunjung dikembalikan. Malah terendus khabar motor milik AF digadaikan AS suami SB kepada penadah inisial MAR. “ Ya korban AF akhirnya melaporkan kejadian ini Mapolres,” tandas AKP Hafid. 

BACA JUGA:Sambut HUT ke-75 Polairud, Polres Bangkalan Gelar Baksos dan Bersihkan Kompleks Pelabuhan Kamal

Tim Opsnal Satreskrim Polres-pun segara tancap gas melakukan lidik lapangan. Tak butuh waktu lama, sepekan pasca kejadian, tepatnya Selasa 18 November, Polisi  membekuk penadah MAR di rumahnya Desa Jambuh, Kecamatan Burneh.

Berikutnya giliran pasutri pelaku tipu gelap motor AS dan SB digaruk saat menginap di salah satu hotel di Surabaya.” Keduanya memang kerap berpindah-pindah tempat, karena kerap dicari korban penipuan mereka lakukan,” ungkap AKP Hafid. 

BACA JUGA:Hari ke-8 Operasi Zebra Semeru, Tim Gabungan Polres Bangkalan Rekam 265 Pelanggaran Lalin via ETLE

Hasil tipu gelap motor R2 yang dilakukan duet pasutri ini korbannya lebih dari 10 orang.  Dari ungkap kasus ini, awak satreskrim berhasil mengamankan barang bukti STNK motor Suzuki Satria Nopol M 2833 HB milik korban AF, serta satu unit Honda PCX milik korban lainnya. 

Akibat ulahnya, ketiga tersangka AS,SB dan MAR bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.” Aancaman  hukumannya meksimal 4 tahun penjara,” punkas AKP Hafid. (ras).

Sumber:

Berita Terkait